Hal-hal yang membatalkan shalat adalah:
1. Yakin telah berhadats (batal wudhu’). Dalilnya :
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia mendapati sesuatu di dalam shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah dia berpaling sehingga mendengar suara atau mendapati bau.” [HR Bukhari, no. 137; Muslim, no. 361; dan lain-lain].
2. Meninggalkan sutu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat (seperti: wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk masjid kemudian dia melakukan shalat. Lalu dia datang, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian bersabda: “Kembalilah, lalu shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!” [HR Bukhari, no. 793; Muslim, no. 397; dan lain-lain]
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat, yaitu hadits:
عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. [HR Abu Dawud, no. 175; Ibnu Majah, no. 399; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].
3. Makan atau minum dengan sengaja.
Ibnul Mundzir t berkata: “Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat).” (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
4. Sengaja berbicara bukan karena mashlahat shalat.
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ (وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ )
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Dahulu kami berbicara di dalam shalat. Seseorang berbicara kepada kawannya yang ada di sampingnya di dalam shalat, sehingga turun (ayat, Red): ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' (Al Baqarah:238, Red). (Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara).” [HR Bukhari, no. 1.200; Nasa’i (3/18); tambahan dalam kurung riwayat Muslim, no. 539; Tirmidzi, no. 4003; Abu Dawud, no. 936].
Asy Syaukani rahimahullah (kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan rahimahullah) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara ulama, bahwa orang yang berbicara secara sengaja dan dia mengetahui (hukumnya), maka orang ini shalatnya batal. Yang menjadi perselisihan, hanyalah tentang berbicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui bahwa itu larangan. Mengenai orang yang tidak tahu, maka dia tidak mengulangi shalat (dengan kata lain shalatnya sah, Red) (berdasarkan) zhahir hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami yang sah dalam kitab shahih … Sedangkan orang yang lalai dan orang yang lupa, maka zhahirnya tidak ada perbedaan antara dia dengan orang yang sengaja dan tahu dalam hal batalnya shalat.” [1]
5. Tertawa dengan bersuara.
Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ ulama tentang batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa. (Al Ijma’, 40). Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim berkata: “...... karena tertawa lebih buruk dari berbicara, karena hal itu disertai dengan meremehkan dan mempermainkan shalat. Dan telah datang beberapa riwayat dari para sahabat yang menunjukkan batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa.” [2]
6. Lewatnya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam, di hadapan orang yang shalat pada tempat sujudnya.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Dzarr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu berdiri shalat, jika di hadapannya ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, [3] maka itu akan menutupinya. Jika di hadapannya tidak ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya akan dibatalkan oleh (lewatnya) keledai, wanita dewasa, atau anjing hitam.” Aku (Abdullah bin Ash Shamit, perawi sebelum Abu Dzarr) bertanya: “Wahai, Abu Dzarr, apa masalahnya anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzarr menjawab: “Wahai, anak saudaraku. Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Beliau menjawab ‘anjing hitam adalah syetan’.” [HR Muslim, no. 510; Nasa’i (1/2/63); Tirmidzi, no. 337; Abu Dawud, no. 688].
Dalam masalah ini, sesungguhnya terjadi perselisihan. Sebagaian ulama berpendapat batal shalatnya, sebagian lainnya berpendapat berkurang nilai shalatnya, sebagian lainnya berpendapat hadits ini telah mansukh (dihapuskan hukumnya), sebagaimana dijelaskan oleh An Nawawi di dalam syarah (penjelasan) hadits ini.
Namun yang paling kuat, ialah pendapat pertama, berdasarkan zhahir hadits ini. Yaitu pendapat Syaikh Al Albani sebagaimana di dalam Sifat Shalat Nabi, hlm. 85, catatan kaki, no. 1 [Penerbit Maktabah Al Ma’arif]
Inilah enam perkara yang membatalkan shalat sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi [4].
Selain itu, adalagi perkara lain yang disebutkan oleh sebagian ulama yang termasuk membatalkan shalat, yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan termasuk shalat.
Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Mengenai batalnya shalat dengan sebab menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan bagian dari shalat, hal itu dengan syarat jika perbuatan itu menyebabkan orang yang shalat keluar dari keadaan shalat. Seperti orang yang menyibukkan dengan menjahit, melakukan pekerjaan tukang kayu, berjalan banyak, menoleh lama, atau semacamnya.”[5]
Penulis kitab Manarus Sabil, Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad bin Dhauyan rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, (di antaranya) beliau menyatakan: “Berbuat (bergerak) banyak menurut kebiasaan, bukan perbuatan yang termasuk jenis (perbuatan) shalat, tanpa darurat. Seperti berjalan, garuk-garuk, istirahat. Jika perbuatan itu banyak, berturut-turut, (maka) hal itu, menurut Ijma’ membatalkan shalat. Itu dikatakan di dalam kitab Al Kafi. Dia juga mengatakan: “Jika perbuatan itu sedikit, tidak membatalkannya.” [6].
Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “Dan dengan gerakan yang banyak secara berturut-turut tanpa darurat.” [7]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “(Perbuatan) sia-sia yang banyak, yang berturut-turut di dalam shalat. [8]
Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Mereka (ulama) bersepakat bahwa perbuatan (gerakan) yang sedikit tidak membatalkan shalat.” [9]
Tetapi, dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat tentang ukuran perbuatan (gerakan) yang bisa membatalkan shalat.
Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah menjelaskan masalah ini dengan mengatakan: “Yang saya pandang sebagai jalan untuk mengetahui perbuatan itu banyak (yang membatalkan shalat), hendaklah orang yang berbicara tentang hal ini memperhatikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (di dalam shalat), seperti menggendong Umamah binti Abil ‘Ash (cucu Nabi, Red), naik-turun Beliau pada mimbar dalam shalat, dan semacamnya yang terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan untuk membenahi shalat. Kemudian orang yang memperhatikan ini (hendaklah, Red) menghukuminya sebagai perbuatan yang tidak banyak. Demikian juga apa yang terjadi untuk membenahi shalat. Misalnya, seperti Beliau melepaskan sandalnya, ijin Beliau untuk membunuh ular dan semacamnya, lebih pantas dihukumi sebagai perbuatan yang tidak banyak. [10]
Adapun yang Antum sebutkan, yaitu minum teh manis setelah wudhu’, maka itu tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu’. Tetapi jika seseorang sedang melakukan shalat lalu dia minum teh atau minuman lainnya, tentu hal itu membatalkan shalat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah, 1/304-306.
[2] Shahih Fiqhis Sunnah (1/363).
[3]. Kayu ini tingginya sekitar sehasta
[4]. Lihat kitab Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz, hlm. 109-110, Penerbit Dar Ibni Rajab, Cet. 3, Th. 1421H/2001M.
[5]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/304-306).
[6]. Manarus Sabil (1/109), Penerbit Jum’iyah Ihyait Turats Al Islami.
[7]. Manhajus Salikin, hlm. 72.
[8]. Durusul Muhimmah Li ‘Ammatil Ummah, Bab Mubtilat Ash Shalat (Perkara-perkara yang membatalkan shalat).
[9]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/309).
[10]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/307).
SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Pertanyaan
Assalamu'alaikum. Redaksi assunah yang saya hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ? Aji Depok +628988xxxxxx
Jawaban.
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.
Syaikh Al-Albâni menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dari kitab al-Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan: “Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan. Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah-pent) menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat (yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena pembedaan ini tidak ada dalam perkataan imam Ahmad dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau rahimahullah ! Bahkan dari perkataan mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah pednapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan : "Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang disatukan dengannya.
Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh imam Ahmad”. [Ahkâmul Janâiz, hlm: 274]
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid, maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.
Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari hadits Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.
Sedangkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[1]
Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar masjid, maka shalat itu sah, insya Allah”.[2]
Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah [3] .
Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang, baik kuburan itu di depan orang shalat, di belakangnya, atau di sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang membatasinya, maka shalat itu sah. wallâhu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim, no: 972-pen
[2]. Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib, hlm: 83-84, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, penerbit Darul Atsâr, cet: 3, 1425 H / 2004 M
[3]. Lihat al Muntaqa, Syaikh Shalih Fauzan, 2/171-172
1. Yakin telah berhadats (batal wudhu’). Dalilnya :
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia mendapati sesuatu di dalam shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah dia berpaling sehingga mendengar suara atau mendapati bau.” [HR Bukhari, no. 137; Muslim, no. 361; dan lain-lain].
2. Meninggalkan sutu rukun dari rukun-rukun shalat (seperti: ruku’, sujud, tuma’ninah, dan lain-lain) atau satu syarat dari syarat-syarat shalat (seperti: wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan lainnya) dengan sengaja tanpa udzur (halangan/alasan).
Batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan rukun shalat, ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang yang melakukan shalat dengan buruk agar mengulangi shalatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk masjid kemudian dia melakukan shalat. Lalu dia datang, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya, kemudian bersabda: “Kembalilah, lalu shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!” [HR Bukhari, no. 793; Muslim, no. 397; dan lain-lain]
Dalil batalnya shalat yang disebabkan karena meninggalkan syarat shalat, yaitu hadits:
عَنْ خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada luar telapak kakinya terdapat bagian kering seukuran uang dirham yang tidak terkena air (wudhu’), maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. [HR Abu Dawud, no. 175; Ibnu Majah, no. 399; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].
3. Makan atau minum dengan sengaja.
Ibnul Mundzir t berkata: “Ulama (telah) sepakat, barangsiapa makan atau minum di dalam shalat fardhu (wajib) dengan sengaja, dia wajib mengulangi (shalat).” (Al Ijma’, 40). Demikian juga di dalam shalat tathawwu’ (sunah) menurut mayoritas ulama, karena yang membatalkan (shalat) fardhu juga membatalkan (shalat) tathawwu’.
4. Sengaja berbicara bukan karena mashlahat shalat.
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ (وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ )
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Dahulu kami berbicara di dalam shalat. Seseorang berbicara kepada kawannya yang ada di sampingnya di dalam shalat, sehingga turun (ayat, Red): ‘Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' (Al Baqarah:238, Red). (Kemudian kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara).” [HR Bukhari, no. 1.200; Nasa’i (3/18); tambahan dalam kurung riwayat Muslim, no. 539; Tirmidzi, no. 4003; Abu Dawud, no. 936].
Asy Syaukani rahimahullah (kemudian diikuti oleh Shiddiq Hasan Khan rahimahullah) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara ulama, bahwa orang yang berbicara secara sengaja dan dia mengetahui (hukumnya), maka orang ini shalatnya batal. Yang menjadi perselisihan, hanyalah tentang berbicaranya orang yang lupa dan orang yang tidak mengetahui bahwa itu larangan. Mengenai orang yang tidak tahu, maka dia tidak mengulangi shalat (dengan kata lain shalatnya sah, Red) (berdasarkan) zhahir hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami yang sah dalam kitab shahih … Sedangkan orang yang lalai dan orang yang lupa, maka zhahirnya tidak ada perbedaan antara dia dengan orang yang sengaja dan tahu dalam hal batalnya shalat.” [1]
5. Tertawa dengan bersuara.
Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ ulama tentang batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa. (Al Ijma’, 40). Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim berkata: “...... karena tertawa lebih buruk dari berbicara, karena hal itu disertai dengan meremehkan dan mempermainkan shalat. Dan telah datang beberapa riwayat dari para sahabat yang menunjukkan batalnya shalat yang disebabkan oleh tertawa.” [2]
6. Lewatnya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam, di hadapan orang yang shalat pada tempat sujudnya.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
Dari Abu Dzarr, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kamu berdiri shalat, jika di hadapannya ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, [3] maka itu akan menutupinya. Jika di hadapannya tidak ada semisal kayu sandaran pada pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya akan dibatalkan oleh (lewatnya) keledai, wanita dewasa, atau anjing hitam.” Aku (Abdullah bin Ash Shamit, perawi sebelum Abu Dzarr) bertanya: “Wahai, Abu Dzarr, apa masalahnya anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?” Abu Dzarr menjawab: “Wahai, anak saudaraku. Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana engkau bertanya kepadaku, lalu Beliau menjawab ‘anjing hitam adalah syetan’.” [HR Muslim, no. 510; Nasa’i (1/2/63); Tirmidzi, no. 337; Abu Dawud, no. 688].
Dalam masalah ini, sesungguhnya terjadi perselisihan. Sebagaian ulama berpendapat batal shalatnya, sebagian lainnya berpendapat berkurang nilai shalatnya, sebagian lainnya berpendapat hadits ini telah mansukh (dihapuskan hukumnya), sebagaimana dijelaskan oleh An Nawawi di dalam syarah (penjelasan) hadits ini.
Namun yang paling kuat, ialah pendapat pertama, berdasarkan zhahir hadits ini. Yaitu pendapat Syaikh Al Albani sebagaimana di dalam Sifat Shalat Nabi, hlm. 85, catatan kaki, no. 1 [Penerbit Maktabah Al Ma’arif]
Inilah enam perkara yang membatalkan shalat sebagaimana disebutkan Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi [4].
Selain itu, adalagi perkara lain yang disebutkan oleh sebagian ulama yang termasuk membatalkan shalat, yaitu menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan termasuk shalat.
Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Mengenai batalnya shalat dengan sebab menyibukkan diri dengan perbuatan yang bukan bagian dari shalat, hal itu dengan syarat jika perbuatan itu menyebabkan orang yang shalat keluar dari keadaan shalat. Seperti orang yang menyibukkan dengan menjahit, melakukan pekerjaan tukang kayu, berjalan banyak, menoleh lama, atau semacamnya.”[5]
Penulis kitab Manarus Sabil, Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad bin Dhauyan rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, (di antaranya) beliau menyatakan: “Berbuat (bergerak) banyak menurut kebiasaan, bukan perbuatan yang termasuk jenis (perbuatan) shalat, tanpa darurat. Seperti berjalan, garuk-garuk, istirahat. Jika perbuatan itu banyak, berturut-turut, (maka) hal itu, menurut Ijma’ membatalkan shalat. Itu dikatakan di dalam kitab Al Kafi. Dia juga mengatakan: “Jika perbuatan itu sedikit, tidak membatalkannya.” [6].
Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah, ketika menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “Dan dengan gerakan yang banyak secara berturut-turut tanpa darurat.” [7]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan shalat, antara lain beliau menyebutkan: “(Perbuatan) sia-sia yang banyak, yang berturut-turut di dalam shalat. [8]
Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Mereka (ulama) bersepakat bahwa perbuatan (gerakan) yang sedikit tidak membatalkan shalat.” [9]
Tetapi, dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat tentang ukuran perbuatan (gerakan) yang bisa membatalkan shalat.
Imam Shidiq Hasan Khan rahimahullah menjelaskan masalah ini dengan mengatakan: “Yang saya pandang sebagai jalan untuk mengetahui perbuatan itu banyak (yang membatalkan shalat), hendaklah orang yang berbicara tentang hal ini memperhatikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (di dalam shalat), seperti menggendong Umamah binti Abil ‘Ash (cucu Nabi, Red), naik-turun Beliau pada mimbar dalam shalat, dan semacamnya yang terjadi pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan untuk membenahi shalat. Kemudian orang yang memperhatikan ini (hendaklah, Red) menghukuminya sebagai perbuatan yang tidak banyak. Demikian juga apa yang terjadi untuk membenahi shalat. Misalnya, seperti Beliau melepaskan sandalnya, ijin Beliau untuk membunuh ular dan semacamnya, lebih pantas dihukumi sebagai perbuatan yang tidak banyak. [10]
Adapun yang Antum sebutkan, yaitu minum teh manis setelah wudhu’, maka itu tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu’. Tetapi jika seseorang sedang melakukan shalat lalu dia minum teh atau minuman lainnya, tentu hal itu membatalkan shalat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah, 1/304-306.
[2] Shahih Fiqhis Sunnah (1/363).
[3]. Kayu ini tingginya sekitar sehasta
[4]. Lihat kitab Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz, hlm. 109-110, Penerbit Dar Ibni Rajab, Cet. 3, Th. 1421H/2001M.
[5]. Lihat Ad Dararil Mudhiyyah, hlm. 68; Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/304-306).
[6]. Manarus Sabil (1/109), Penerbit Jum’iyah Ihyait Turats Al Islami.
[7]. Manhajus Salikin, hlm. 72.
[8]. Durusul Muhimmah Li ‘Ammatil Ummah, Bab Mubtilat Ash Shalat (Perkara-perkara yang membatalkan shalat).
[9]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/309).
[10]. Ta’liqat Radhiyah ‘Ala Raudhah Nadiyah (1/307).
SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Pertanyaan
Assalamu'alaikum. Redaksi assunah yang saya hormati, ana ingin bertanya bagaimana hukum shalat di masjid yang ada kuburan di sekitarnya tapi waktu itu saya tidak tahu kalau dalam masjid itu ada kuburannya. Bagaimana hukum shalat saya dalam masjid tersebut ? Aji Depok +628988xxxxxx
Jawaban.
Jika kuburan itu berada di luar masjid, maka shalatnya sah, apalagi jika ada tembok/dinding yang memisahkan kubur dengan masjid.
Syaikh Al-Albâni menukil perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (dari kitab al-Ikhtiyârât al-‘Ilmiyyah, hlm: 25) yang mengatakan: “Tidak sah shalat di kuburan, dan juga tidak sah shalat menghadap kuburan. Sesungguhnya larangan ini untuk menutup sarana kesyirikan. Sekelompok sahabat kami (maksudnya adalah ulama Hanabilah-pent) menyebutkan bahwa “satu kubur atau dua kubur tidak menghalangi shalat (yakni boleh shalat di dekat satu atau dua kubur-pen), karena itu tidak terkena istilah maqbarah (kuburan), maqbarah adalah tiga kubur atau lebih”. (Perkataan mereka itu tidak benar) karena pembedaan ini tidak ada dalam perkataan imam Ahmad dan kebanyakan sahabat-sahabat beliau rahimahullah ! Bahkan dari perkataan mereka secara umum, penjelasan mereka tentang alasan serta pengambilan dalil mereka tersirat larangan shalat di dekat satu kubur. Inilah pednapat yang benar. Maqbarah adalah tempat pemakaman. Maqbarah bukan (bentuk) jama’ (plural) dari kubur. Sebagian ulama Hanabilah mengatakan : "Setiap tempat yang masuk dalam nama kuburan maksudnya daerah sekitar kubur, maka tidak boleh shalat ditempat itu. Ini menunjukkan bahwa larangan itu mencakup satu kuburan dan tempat yang disatukan dengannya.
Al-Amidi dan lainnya menyebutkan bahwa tidak boleh shalat di dalamnya, yaitu (didalam) masjid yang kiblatnya menghadap kubur, sehingga ada penghalang yang lain antara tembok (masjid) dengan kuburan. Dan sebagian mereka menyebutkan bahwa ini yang dikatakan oleh imam Ahmad”. [Ahkâmul Janâiz, hlm: 274]
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata : “Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan diluar masjid, maka (shalatnya) sah. Karena yang terlarang adalah shalat di masjid yang didalamnya ada kuburan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
Bumi semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pemandian dan kuburan.
Dan di dalam Shahih Muslim (no: 532-pen) dari hadits Jundub dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dahulu menjadikan kubur-kubur Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kamu menjadikan kubur-kubur sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari itu!”.
Sedangkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah kamu duduk di atas kubur dan janganlah kamu shalat menghadapnya.[1]
Maka ini jika shalat menghadapnya tanpa pagar atau dinding. Adapun jika ada dinding atau pagar, sedangkan kubur itu di luar masjid, maka shalat itu sah, insya Allah”.[2]
Demikian juga keterangan ini bisa didapatkan dari penjelasan Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah. beliau mengatakan, jika masjid itu benar-benar terpisah dari kuburan, baik dipisah dengan pagar ataupun jalanan, maka shalat di masjid tersebut sah [3] .
Kesimpulannya, shalat di kuburan hukumnya terlarang, baik kuburan itu di depan orang shalat, di belakangnya, atau di sampingnya. Demikian juga shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan. Adapun jika kubur itu di luar masjid, dan ada dinding yang membatasinya, maka shalat itu sah. wallâhu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim, no: 972-pen
[2]. Tuhfatul Mujib ‘ala Asilatil Hadhir wal Gharib, hlm: 83-84, karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, penerbit Darul Atsâr, cet: 3, 1425 H / 2004 M
[3]. Lihat al Muntaqa, Syaikh Shalih Fauzan, 2/171-172
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar